OUTSOURCING : ANTARA YANG BURUK DAN BAIK

Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Istilah Outsourcing (alih Daya) di Indonesia mempunyai konotasi yang negatif.  Berbagai Isu yang diangkat oleh kelompok buruh pada moment-moment tertentu seperti  hari buruh 1 Mei salah satunya  adalah penghapusan outsourcing.Outsourcing di mata para aktivis serikat merupakan praktik penghisapan manusia atas manusia yang seolah-olah di direstui dan dilindungi negara.

Menurut kelompok buruh, Penerapan sistem outsourcing selama ini  di berbagai perusahaan, menempatkan posisi pekerja menjadi tidak terlindungi baik itu kesejahteraan dan jaminan-jaminan lainnya dan bisa di PHK tanpa pesangon setelah habis kontrak. Buruh hanya dianggap komoditas dan sama sekali posisinya lemah dalam dunia tenaga kerja.

Padahal, kerangka hukum sebenarnya dari outsourcing, tidak mesti mengabaikan perlindungan hak-hak buruh. Jikapun terjadi pengabaian hak buruh dalam praktikoutsourcing, itu merupakan aplikasi yang berbeda di  dunia kerja saja. Karena itu, dengan pemahaman terhadap ruang lingkup dan manfaat bisnis outsourcing, kesalahpahaman demikian diharapkan berangsur dapat diminimalisasi atau diletakkan dalam kerangka yang lebih proporsional. Sebab, bisnis outsourcing bukan saja berfaedah bagi dunia swasta, tetapi juga bagi badan-badan pemerintah dan bisnis secara internasional


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.