PROBLEMATIKA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019

Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Munculnya puluhan partai pada saat pemilu justru akan menimbulkan permasalahan baru. Pertama, hal tersebut membuka peluang terjadinya transaksi politik akibat fragmentasi peta politik yang secara ideologis sebenarnya tidak saling berseberangan. Salah satunya, dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (4) Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2003 menegaskan bahwa pilpres dilaksanakan pasca pileg dan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan atau Wakil Presiden adalah partai yang telah memenuhi persyaratan ambang batas minimal pada pencalonan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam pilpres (presidential threshold). Secara politis, terfragmetasinya peta politik partai kedalam banyak sub tidak akan memunculkan satu partai dominan atau menguasai setidak 50%+1 suara pada pileg, akibatnya koalisi partai politik terbentuk hanya 3 bulan sebelum pelaksanaan pilpres. Hasilnya adalah koalisi yang pragmatis tersebut.

Kedua, koalisi pragmatis tersebut pada akhirnya hanya akan terus menekan Presiden terpilih melalui infiltrasi kepentingan partai pada berbagai kebijakan yang hendak diambil oleh Presiden. Kebijakan yang paling awal berpeluang untuk diintervensi adalah pembentukan kabinet yang merupakan ranah prerogative Presiden. Frasa dalam Pasal 17 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.†menjadi landasan konstitusional bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri secara mandiri dan jauh dari intervensi dari pihak manapun, khususnya partai politik pendukung pemerintah. Namun, kondisi yang terjadi menggambarkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih secara langsung melalui partai politik sebagai fasilitatornya kerap mengalami intervensi politik dalam penyusunan anggota kabinet. Dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla periode 2004-2009, semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono periode 2009-2014, dan terakhir pada masa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Akibatnya kinerja eksekutif menjadi kurang optimal dan Presiden berada dalam kondisi yang tersandera oleh partai pendukungnya sendiri.


Full Text:

PDF

References


Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ismatullah, Deddy, 2007, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif : Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama, Cetakan ke 2, Bandung : Pustaka SetiAmirin, Tatang, 2000, Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Arie Herdianto, 2015, Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Dalam Upaya Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia, Universitas Brawijaya Malang

Darwin, Muhadjir, 2005, Negara dan Perempuan, Reorientasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Grha Guru.

Materi dalam Seminar Nasional “Evaluasi Pemilihan Gubernur Sacara Langsungâ€, yang diadakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI) Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 27 Juni 2011 di Tanjungpinang-Kepulauan Riau.

Sanit, Arbi, 1985, Perwakilan Politik Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali.

Sulistyowati, 2006, Perempuan Dan Hukum, Dalam Teks Representase Dan Pandangan, Jakarta: Yayasasn Obor Indonesia.

Surbakti, Ramlan, 1999, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo.

Widagdo, H. B, 1999, Managemen Pemasaran Partai Politik Era Reformasi, Jakarta: PT. Gramedia.

Widyani, Soectjipto Ani, 2005, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

www.beritasatu.com, dalam Artikel “Ini Empat Tantangan Penting Dalam Pilkada Serentakâ€, diunduh pada tanggal 23 Desember 2016

www.kompas.com. Dalam artikel “Ini Alasan MK Putuskan Pemilu Serentak 2019â€, diunduh tanggal 25 Maret 2014.

M. Arie Herdianto, 2015, Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Dalam Upaya Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia, Universitas Brawijaya Malang.

Materi dalam Seminar Nasional “Evaluasi Pemilihan Gubernur Sacara Langsungâ€, yang diadakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI) Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 27 Juni 2011 di Tanjungpinang-Kepulauan Riau.

www.kompas.com. Dalam artikel “Ini Alasan MK Putuskan Pemilu Serentak 2019â€, diunduh tanggal 25 Maret 2014.

www.beritasatu.com, dalam Artikel “Ini Empat Tantangan Penting Dalam Pilkada Serentakâ€, diunduh pada tanggal 23 Desember 2016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.