PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN LABUHANBATU: ANTARA HAMBATAN DAN HARAPAN

Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Kebijakan ini telah dimulai sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 dan berkembang setelah UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik ditetapkan.

Dengan PTSP, pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula. Harapannya PTSP membuat perizinan lebih mudah, murah, dan cepat.

Namun, kualitas PTSP belum menggembirakan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat istilah â€satu pintu banyak mejaâ€, â€satu pintu banyak jendelaâ€, atau â€satu pintu banyak kunciâ€.

Penanaman Modal bagi investasi terutama di daerah Provinsi dan kabupaten di Indonesia sejak dahulu sampai sekarang kerap meninggalkan catatan-catatan negatif dalam pelaksanaannya, tercatat banyaknya keluhan yang disampaikan para investor antara lain tentang rumit dan  berbeloknya birokrasi perizinan, aturan-aturan yang bertentangan berdasarkan ego sektoral, lemahnya jaminan keamanan terhadap investor.


Full Text:

PDF

References


Murbanto Sinaga, 2003 ANALISIS DAYA TARIK INVESTOR UNTUK BERINVESTASI DI LABUHAN BATU dalam https://library.usu.ac.id/download/fe/06009581.pdf

BPS Kabupaten Labuhanbatu, 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.