MENCARI SOLUSI PENGUPAHAN YANG ADIL

Ade Parlaungan Nasution

Abstract


Upah tenaga kerja secara teori dapat ditentukan melalui 3 (tiga) metode yaitu berdasarkan hukum pasar (interaksi supply dan demand), kemampuan finansial perusahaan dan berdasarkan biaya hidup. Di Indonesia, secara umum upah buruh baik UMK (upah minimum Kota) maupun UMS (Upah Minimum Sektoral) ditentukan berdasarkan tingkat biaya kebutuhan hidup. Tingkat kebutuhan Biaya Hidup yang merupakan refleksi dari pengeluaran konsumsi pekerja, yang saat ini di implikasikan menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) . Dari besaran angka KHM yang didapat kemudian secara bersama-sama dibahas dan dirundingkan oleh pihak serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah yang kemudian menghasilkan Upah Minimum Kota/Kabupaten.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.